KASUS ROBERT TANTULAR: Putusan Ditunda, Majelis Tunggu Kasasi

Bisnis.com,02 Apr 2015, 22:20 WIB
Penulis: Rio Sandy Pradana
Terdakwa Robert Tantular. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA—Majelis kembali menunda putusan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penipuan terdakwa Robert Tantular karena terhalang upaya hukum kasasi.

Majelis hakim yang diketuai oleh Robert Siahaan mengaku masih akan bermusyawarah dalam beberapa pekan ke depan sebelum membacakan putusan terhadap mantan pemilik Bank Century tersebut.

“Kami masih akan menunggu putusan kasasi perkara terdakwa yang lain dulu,” kata Robert dalam persidangan terbuka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2015).

Dia menambahkan berdasarkan Pasal 12 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek satu hari dan paling lama 15 tahun berturut-turut.

Pasal 12 ayat (3) KUHP, dijelaskan batas lima belas tahun berturut-turut boleh dilampaui jika ada perkara perbarengan atau pengulangan. Namun, tambahan pidana hanya boleh dijatuhkan untuk 20 tahun berturut-turut.

Padahal, Robert terjerat beberapa perkara di pengadilan. Dua putusan telah berkekuatan hukum tetap yakni 9 dan 10 tahun penjara. Adapun, satu perkara di PN Jakpus telah diputuskan dengan hukuman satu tahun penjara tetapi masih dalam proses kasasi.

Robert dimohonkan kasasi oleh Cahyadi Candramulia Cs di Mahkamah Agung atas putusan PN Jakpus dan Pengadilan Tinggi Jakarta yang hanya menghukum 1 tahun penjara. Permohonan tersebut telah diajukan ke MA pada 23 Desember 2013 dan masih diperiksa.

Total hukuman penjara pada ketiga putusan tersebut sudah berjumlah 20 tahun penjara. Putusan perkara No. 210PID.B/2013/PN.JKT.PST yang akan dibacakan majelis berisiko melebihi batasan hukuman yang ditetapkan KUHP.

Sidang putusan perkara yang telah ditunda dua kali ini akan dilanjutkan kembali pada 20 April 2015 dengan agenda pembacaan amar putusan oleh majelis hakim.

Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Bagus Suteja mengatakan penundaan putusan tersebut hanya merupakan masalah teknis. Ini hanya teknis putusan, bukan perkaranya,” ujar Bagus kepada Bisnis.com.

Sementara itu, kuasa hukum Robert Tantular, Holand Panggabean, tidak mengetahui secara pasti alasan majelis menunda putusan tersebut. Pihaknya masih optimistis kliennya tidak akan diputus hukuman maksimal.

“Kami tunggu saja dan tetap positif pokoknya,” ujar Holand seusai persidangan.

Perkara 210PID.B/2013/PN.JKT.PST ini, Robert Tantular terbukti melakukan TPPU dan Penipuan terhadap 1.118 nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas dengan tuntutan 6 tahun penjara, denda Rp5 miliar dan subsider 6 bulan kurungan.

Mantan pemilik Bank Century tersebut melakukan TPPU dan Penipuan secara bersama-sama dengan Hendro Wiyanto, Hartawan A. Lui, Anton Tantular, dan Lila K. Gondokusumo. []

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini