Batik Air Klaim Penuhi Syarat Kemenhub Soal Kepemilikan Pesawat

Bisnis.com,02 Apr 2015, 19:54 WIB
Penulis: Veronika Yasinta
Maskapai Batik Air mengklaim telah memiliki enam unit pesawat yang berstatus milik sendiri. Kementerian memberikan deadline kepada maskapai penerbangan di Indonesia untuk memenuhi syarat kepemilikan pesawat sesuai UU Penerbangan No.1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan./JIBI
Bisnis.com, Jakarta -- Maskapai Batik Air mengklaim telah memiliki enam unit pesawat yang berstatus milik sendiri. Kementerian memberikan deadline kepada maskapai penerbangan di Indonesia untuk memenuhi syarat kepemilikan pesawat sesuai UU Penerbangan No.1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan.
 
Pada pasal 118 menyebutkan, maskapai penerbangan berjadwal wajib memenuhi ketentuan kepemilikan pesawat yakni minimal lima unit dimiliki sendiri dan lima dikuasai atau leasing.
 
"Ada enam unit pesawat yang dimiliki sendiri, sisanya sewa," kata Direktur Utama Batik Air Achmad Luthfie usai meresmikan penerbangan pertama Batik Air di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (2/4/2015).
 
Saat ini, Batik Air memiliki 25 unit pesawat yang terdiri dari 12 unit Boeing 737-900E, 6 unit Boeing 737-900ER, dan sisanya jenis Airbus A320 CEO. Batik Air menargetkan akan memiliki 34 unit pesawat pada tahun ini.
 
Achmad berharap bisa melakukan ekspansi ke kota lainnya di Indonesia bahkan ke tingkat regional karena permintaan dari masyarakat.
 
"Terbang belum terlalu banyak di kota di Indonesia. Saya berharap bisa ekspansi ke banyak kota, karena banyak permintaan dari masyarakat," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini