Ditetapkan Tersangka, Kadisorda DKI Bakal Diberhentikan Sementara

Bisnis.com,03 Apr 2015, 16:02 WIB
Penulis: Puput Ady Sukarno
Perangkat Uninterruptible Power Supply (UPS) di ruang penyimpanan SMA 78 Jakarta./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi uninterrupted power supplay (UPS) oleh Bareskrim Mabes Polri, Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda (Kadisorda) DKI Jakarta Zainal Soelaiman akan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Pemprov DKI Jakarta.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Agus Suradika mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menganggap apabila penetapan tersangka dapat menggangu pekerjaannya, yang bersangkutan akan digeser sebagai staft biasa.

"Kalau pimpinan menganggap [penetapan tersangka] dapat mengganggu tugas sehari-harinya, yang bersangkutan bisa diberhentikan sementara sampai keputusan inkrah," tutur Agus Suradika, Selasa (2/4/2015).

Menurut Agus, meskipun ditetapkan sebagai tersangka, apabila yang bersangkutan tidak ditahan, maka masih bisa melaksanakan tugas seperti biasa. "Tapi kalau yang bersangkutan mengajukan permohonan undur diri, itu bisa diberhentikan dari jabatannya."

Namun demikian, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku akan segera menstafkan setiap pegawainya yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

"Kita biasanya kalau kepala dinas atau eselon yang dianggap tersangka, distafkan. Lelang jabatan sedang disiapkan," ujarnya singkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendri Tri Widi Asworo
Terkini