Bisnis.com, JAKARTA—Masyarakat perbatasan dinilai kurang memahami perihal larangan transaksi barang dan jasa menggunakan mata uang asing di wilayah Indonesia.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Jon Erizal mengaku prihatin dengan fakta adanya masyarakat perbatasan yang tidak mengetahui larangan transaksi jual-beli barang dan jasa menggunakan mata uang asing di wilayah Indonesia.
Untuk itu, seluruh lembaga dan institusi terkait perlu mengemban tugas bersama untuk membangun pemahanan larangan transaksi di tengah masyarakat. “Kami akan menggiatkan sosialisasinya karena kita melihat kebijakan pemerintah,” seperti dikutip Bisnis dari situs resmi DPR, Sabtu (4/4).
Menurutnya, kebijakan untuk mengatasi lemahnya kurs rupiah terhadap dollar AS a.l. dengan mendorong agar penggunaan transaksi di Indonesia harus menggunakan rupiah. “itu yang akan kami giatkan, terutama di kawasan perbatasan.”
Jon Erizal membenarkan bahwa berbagai permasalahan yang ada juga tidak terlepas dari kurangnya sosialisasi UU No.7/2011 tentang Mata Uang, dan Komisi XI berkomitmen akan lebih giat melakukan sosialisasi.
Politisi Fraksi PAN ini berharap perlu adanya penyikapan dari pemerintah, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan untuk lebih giat lagi mensosialisasikan UU No.7/2011 tentang Mata Uang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel