Tak Libatkan Nelayan, Rezim Jokowi Tumpul Berantas Pencurian Ikan

Bisnis.com,05 Apr 2015, 21:53 WIB
Penulis: Dara Aziliya
2 kapal pengawas illegal fishing/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Upaya pemerintahan baru dalam memberantas pencurian ikan dinilai belum menunjukkan hasil signifikan dalam lima bulan terakhir.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KPP KNTI) Riza Damanik menyampaikan pemberantasan tindakan pencurian ikan hendaknya melibatkan partisipasi nelayan agar memberikan hasil yang lebih efektif.

Pengawasan laut yang luas ini mustahil kalau kita hanya memanfaatkan infrastruktur keamanan dan armada pemerintah yang terbatas. Kita punya nelayan yang setiap hari beraktivitas di laut, kata Riza saat dihubungi Bisnis.com, Minggu (5/4/2015).

Riza merujuk pada kasus Kapal berbendera Panama MV Hai Fa yang nakhodanya hanya didenda Rp200 juta. Padahal, kapal tersebut berbotot lebih dari 4.000 GT. Di saat yang sama, praktik perbudakan PT Pusaka Benjina Resources di Maluku pun terungkap.

Tanpa bantuan nelayan, Riza menyampaikan pemerintahan Joko Widodo akan mengulang kesalahan pemerintahan sebelumnya dalam hal pemborosan anggaran tanpa memberikan hasil memuaskan.

Dia mengemukakan saat ini pemerintah hanya fokus membantas kapal-kapal pencuri, tetapi melupakan jaminan keberlanjutan penangkapan ikan oleh nelayan Indonesia.

Riza mencontohkan larangan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti untuk nelayan agar tidak menggunakan alat penangkap ikan jenistrawl atau cantrang tetapi tidak memberikan solusi apapun. Pasalnya, pelarangan ini menyebabkan ribuan nelayan berhenti melaut.

Di Jawa Tengah misalnya, ada sekitar 1.000 armada nelayan yang berhenti melaut. "Kalau cantrang dilarang, lalu solusinya apa, izinnya diperbaharui, diberikan lokasi-lokasi penangkapan baru," papar Riza. Tanpa solusi yang jelas, larangan tersebut dinilai justru akan menyebabkan kapal-kapal asing kian leluasa beroperasi.

Selain itu, KNTI juga menyorot kebijakan pemerintah yang berencana memberikan izin hanya pada badan hukum perseroan terbatas (PT) untuk dapat menangkap ikan di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).

KNTI mencatat dalam lima tahun terakhir jumlah kapal dengan bobot lebih dari 50 GT pertumbuhannya tidak signifikan bahkan cenderung stagnan. "Itu artinya, ZEE kita sepi. Kapal dengan bobot lebih 50 GT jumlahnya hanya 10% dari total seluruh kapal penangkap," jelas Riza.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini