ATR/BPN Siapkan Formula Pajak Hunian Vertikal

Bisnis.com,06 Apr 2015, 21:15 WIB
Penulis: Hafiyyan
Apartemen Kalibata City/kalibatacity.com

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional sedang menggodok formula PBB untuk hunian vertikal seperti apartemen dan rumah susun (rusun).

Menteri ATR/BPN Ferry Mursyidan Baldan menuturkan instrumen ini dikenakan kepada pemilik unit yang mendapatkan hak strata tittle.

Namun, bila hunian vertikal tersebut untuk disewakan oleh pengembang maka developer itulah yang menjadi subjek PBB.

“Pada apartemen sewa, lahan tersebut masih menjadi milik developer, sehingga mereka yang terkena pajak,” ujarnya pada Bisnis setelah konferensi pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Senin (6/4/2015).

Selain itu, lanjut Ferry, Kementerian ATR/BPN juga membahas kebijakan nilai tanah tidak hanya menghitung dari kedekatannya dengan akses jalan, tetapi juga pemandangan.

Kaitannya dengan hunian vertikal, misalnya, PBB untuk penghuni yang tinggal di lantai 2 dengan yang di lantai 20 harus berbeda.

Walaupun lantai 20 lebih jauh dicapai, tetapi aspek pemandangannya tentu lebih bagus, sehingga akan dikenakan pajak lebih besar.

Ferry melanjutkan aturan PBB yang memperhitungkan aspek pemandangan berbicara dalam konteks wilayah.

Daerah Bandung, Jawa Barat, misalnya dengan panorama alam yang bagus perlu memperhitungkan kelebihan ini. Termasuk juga kawasan yang memiliki kedekatan dengan pantai.

Pada kawasan wisata, sambungnya, aspek proporsionalitas ini masih kurang diperhatikan. Sebagai contoh, ketika hotel dekat dengan laut, dia dikenakan bea lebih besar dibandingkan yang lebih jauh dari objek wisata.

Termasuk juga hotel yang berkapasitas 4 lantai dengan 8 lantai tentu berbeda besaran pajaknya.

“Jadi tidak semua daerah bisa diberlakukan perihal PBB aspek pemandangan. Tapi kami sedang mendorong aspek ini turut menentukan dalam besaran NJOP,” tuturnya.

Dia menargetkan pemberlakukan PBB hunian vertikal berlaku tahun depan karena berkaitan dengan APBN baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini