Uang Muka Mobil Pejabat Naik, Jokowi Bisa Cabut Perpres

Bisnis.com,06 Apr 2015, 13:19 WIB
Penulis: Lili Sunardi
Presiden Joko Widodo bersiap memimpin saat rapat terbatas kabinet di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (11/3)/Antara

Kabar24.com, JAKARTA— Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat menarik kembali Peraturan Presiden (Perpres) No. 39/2015, karena ada kekeliruan dalam proses pengambilan keputusan.

Luhut Panjaitan, Kepala Staf Kepresidenan, mengatakan Presiden dapat menarik kembali Perpres terkait tunjangan uang muka untuk pembelian kendaraan perorangan pejabat negara, karena sangat peduli dengan penghematan anggaran.

“Kan tidak salah kalau dicabut. Bisa saja itu dilakukan, tetapi saya tidak tahu. Jadi nanti kita tunggu saja,” katanya di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (6/4/2015).

Luhut menuturkan tunjangan uang muka untuk membeli kendaraan sebenarnya sudah ada sebelumnya. Jumlah yang akan diterima oleh pejabat penerima tunjangan tersebut pun hanya sekitar Rp175 juta, karena dikenakan pajak dan potongan lainnya.

Menurutnya, Presiden Jokowi bisa keliru dalam hal tersebut, karena drafnya telah diparaf oleh beberapa bawahannya. Hal itu dianggap lumrah, karena banyaknya beban dan pekerjaan yang harus diselesaikan.

“Saya pun kalau sudah paraf semua, ya sudah saya percaya saja langsung tanda tangan,” ujarnya.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi sebelumnya mengeluarkan Perpres No. 39/2015 tentang Perubahan Atas Perpres No. 68/2010. Beleid itu menambah jumlah tunjangan yang diberikan menjadi Rp210,89 juta dari sebelumnya Rp116,65 juta.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro sempat mengatakan jumlah tersebut masih wajar, karena mempertimbangkan inflasi dan penaikan harga kendaraan saat ini. Awalnya, tunjangan tersebut diusulkan Rp250 juta, tetapi pemerintah hanya menyetujui Rp210,89 juta.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini