Fadli Zon Legowo Tunjangan DP Mobil Dicabut

Bisnis.com,06 Apr 2015, 16:31 WIB
Penulis: Akhirul Anwar
Wakil Ketua DPR Fadli Zon di komplek Istana Kepresidenan

Kabar24.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon legowo apabila peningkatan tunjangan uang muka kendaraan perorangan dicabut alias batal dinaikkan.

Menurutnya bentuk fasilitas tunjangan kepada pejabat negara semestinya dihitung berdasarkan kebutuhan secara normal.

"Pokoknya yang tunjangan-tunjangan itu yang normal saja, lihat kebutuhannya saja lah," katanya di kompleks Gedung DPR seusai rapat konsultasi dengan Presiden Jokowi, Senin (6/4/2015).

Pemberian uang muka pembelian kendaraan perorangan untuk pejabat negara tertuang dalam Perpes No 39 Tahun 2015 yang diteken Presiden Joko Widodo 20 Maret 2015.

Perpres itu merupakan perubahan Perpres No 68 Tahun 2010 yang hanya mengalami perubahan nilai tunjangannya saja dari Rp116,5 juta menjadi Rp210,890 juta.

Sebelumnya Mensesneg Pratikno menegaskan bahwa Presiden Jokowi sudah memerintahkan kepada Seskab dan Mensesneg agar mencabut Perpres terkait dengan tambahan dana uang muka mobil untuk pejabat pembelian perorangan.

"Jadi dalam waktu dekat kami akan menerbitkan perpres utk mencabut perpres tersebut saya lupa perpres nomor berapa," katanya.

Alasan pencabutan karena presiden, DPR dan beberapa pimpinan fraksi merasakan hal itu tidak sesuai dengan suasana ekonomi di masyarakat.

Memang dari sisi substansi tidak masalah karena sudah lima tahun tidak pernah direvisi tetapi tidak tepat untuk suasana ekonomi masyarakat saat ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini