Sutan Isyaratkan Mangkir Dalam Sidang Dakwaan

Bisnis.com,06 Apr 2015, 05:22 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Tersangka kasus suap pembahasan APBNP Kementerian ESDM tahun 2011-2012, Sutan Bhatoegana keluar dengan mengenakan rompi tahanan, seusai diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin (2/2/2015)./Antara-Fanny Octavianus
Kabar24.com, JAKARTA - Tersangka mantan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana hari ini (6/4/2015), akan menjalani dua persidangan sekaligus dalam waktu yang bersamaan. Sidang pertama yaitu praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kedua yaitu sidang dakwaan perdana Sutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
 
Seperti diketahui, Sutan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, karena diduga kuat terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P), pada tahun 2014 lalu di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) oleh Komisi VII DPR, yang pada waktu itu diketuai Sutan.
 
Kendati ada dua persidangan yang akan dihadapi Sutan hari ini, Sutan melalui penasihat hukumnya Rahmat Harahap, mengisyaratkan tidak akan memenuhi panggilan sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Rahmat menyarankan agar kliennya memenuhi agenda sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
“Kami tetap mengikuti sidang praperadilan dan kami menunggu putusan hakim sidang praperadilan (dengan hakim praperadilan) Asiandi Sembiring,” tutur Rahmat saat dikonfirmasi Bisnis.com, Senin (6/4/2015).
 
Selain itu, Rahmat juga menuding ada “permainan” antara Pengadilan Tipikor Jakarta dan KPK. Pasalnya menurut Rahmat, jadwal persidangan dakwaan di Pengadilan Tipikor seharusnya dimulai pada 9 April 2015 bukan pada 6 April 2015, sejak dilimpahkan berkas perkara Sutan ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada 26 Maret 2015.
 
“Seharusnya mereka (KPK) dapat jadwal sidang 14 hari setelah pelimpahan berkas perkara di (Pengadilan) Tipikor, itu normalnya. Ada apa dengan KPK dan Pengadilan Tipikor,” tukas Rahmat.
 
Sebelumnya, Sutan telah mengajukan permohonan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka KPK, Sutan berharap dapat mengikuti langkah Komjen Pol. Budi Gunawan yang telah lepas dari statusnya sebagai tersangka KPK, karena mengajukan permohonan gugatan praperadilan.
 
Namun tidak lama setelah Sutan mengajukan permohonan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, KPK menyatakan bahwa berkas perkara Sutan sudah lengkap dan langsung dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta, untuk menjalani sidang dakwaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini