PANSEL PIMPINAN KPK: Ini Syarat Utama Bagi Panitia

Bisnis.com,06 Apr 2015, 10:15 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi

Kabar24.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendapatkan lima pimpinan baru pada bulan Desember 2015 nanti, bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan dua pimpinan KPK aktif dan tiga Pelaksana Tugas (Plt) pimpinan KPK.

Sebelum memilih calon pimpinan KPK yang baru, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menginstruksikan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly dan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Tedjo Edhy Purdjiatno untuk segera membentuk panitia seleksi calon pimpinan KPK.

Menurut Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis, sosok paling  tepat untuk dijadikan panitia seleksi calon pimpinan KPK adalah yang mengerti semua permasalahan hukum. Khususnya, masalah tindak pidana korupsi yang tengah merajalela di Indonesia. Syarat lainnya adalah memiliki kredibilitas dalam menegakkan hukum di Indonesia

“Orang yang duduk di panitia seleksi calon pimpinan KPK itu, harus betul-betul memiliki kredibilitas soal penegakan hukum bangsa ini dan persoalan korupsi,” tutur Margarito saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (6/4/2015).

Selain itu, menurut Margarito, panitia seleksi calon pimpinan KPK harus memiliki terobosan-terobosan terbaru dan memiliki solusi untuk semua permasalahan hukum khususnya korupsi di Indonesia.

“Dia (panitia seleksi calon pimpinan KPK), harus memiliki terobosan terbaru,” tukas Margarito. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini