Polisi Tangkap Wartawan Tabloid di Jakrta yang diduga Lakukan Pemerasan

Bisnis.com,06 Apr 2015, 14:44 WIB
Penulis: Newswire
Kepolisian Resor Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menangkap oknum wartawan yang diduga terlibat dalam pemerasan di daerah tersebut./JIBI

Bisnis.com, SAMPIT -  Kepolisian Resor Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menangkap oknum wartawan yang diduga terlibat dalam pemerasan di daerah tersebut.

"Pelaku berinisial MO dan mengaku sebagai wartawan salah satu tabloid terbitan Jakarta. MO ditangkap di kediamannya pada Minggu (5/4/2015) di Desa Cempaka Mulia Barat, Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotim," kata Kapolres Kotim AKBP Himawan Bayu Aji di Sampit, Senin (6/4/2015).

Selain MO, polisi juga menangkap rekan pelaku lainnya yang diduga turut memeras, yakni berinisial HJP di Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Kedua pelaku diduga telah melakukan pemerasan terhadap Purwanto (40) pengusaha bahan bakar minyak di Jalan Mufakat Kelurahan Mentaya Seberang, Kecamatan Seranau, Kotim. Penangkapan kedua pelaku dilakukan setelah korban Purwanto melaporkan ke polisi.

Dari tangan kedua pelaku berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa kartu tanda anggota, kartu ATM, KTP, memori card, dua buah ponsel dan satu kamera.

Selain menangkap kedua pelaku polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap tiga orang lainnya yang diduga turut melakukan pemerasan terhadap pengusaha BBM tersebut.

Menurut Himawan, aksi pemeran yang dilakukan pelaku tidak hanya satu kali karena sudah ada beberapa orang yang melapor ke polisi.

Modusnya kawanan pelaku mengancam korban akan dilaporkan ke polisi jika menolak memberikan sejumlah uang yang diminta.

"Sedikitnya ada tiga orang yang telah melapor ke polisi dan mereka mengaku pernah diminmtau sejumlah uang oleh pelaku. Saya juga mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban pemerasan oleh komplotan ini segera melapor polisi," katanya.

Dalam kasus ini pelaku disangkakan pasal 368 dan pasal 369 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.

Sementara hasil pemeriksaan polisi menyebutkan pelaku MO berperan sebagai peliput saat memergoki korban Purwanto sedang memindahkan BBM dari tangki terapung ke tangki truk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini