KISRUH GOLKAR: Ini Peran 2 Tersangka Pemalsu Surat Mandat Munas Ancol

Bisnis.com,06 Apr 2015, 15:31 WIB
Penulis: Dika Irawan
Ketua Umun Partai Golkar versi Munas Bali Aburizal Bakrie (tengah) bersama anggota Fraksi Golkar DPR-RI mengangkat tangan, seusai memberikan keterangan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (23/3/2015)./Antara-Akbar Nugroho Gumay

Kabar24.com, JAKARTA--Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Rikwanto mengungkapkan dua tersangka terkait kasus dugaan pemalsuan surat mandat Munas Ancol berperan memalsukan tandatangan surat.

"DY dari Pandeglang memalsukan tandatangan Wakil Ketua DPD," katanya di Gedung Humas Polri, Jakarta, Senin (6/4/2015).

Rikwanto mengatakan di dalam surat mandat itu terdapat tandatangan ketua, wakil ketua, sekretaris. Sedangkan DY adalah sekretaris DPD Golkar Kabupaten Pandeglang, Banten, karena membutuhkan tandatangan maka dipalsukan lah dengan menandatangani sendiri.

"Dia butuh tandatangan, dipalsukanlah tandatangan wakil ketua. Dia sendiri yang melakukan sehingga berbeda dengan aslinya," katanya.

Sementara itu tersangka HB ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Pasaman Barat memalsukan tandatangan sekretaris untuk surat mandat Munas Ancol.

HB memalsukan tandatangan dengan melakukan scanning tandatangan tersebut.

"Pemalsuan untuk di Munas Ancol dia merupakan orang yang ditugaskan dari DPD, dengan membawa surat mandat," katanya.

Rikwanto mengatakan pihaknya belum dapat menentukan tersangka lain terkait kasus dugaan pemalsuan surat. "Yang lain masih didalami, yang sudah dibuktikan dua itu dulu," katanya.

Sejauh ini, kata Rikwanto pihaknya telah memanggil 40 saksi dalam kasus dugaan pemalsuan surat mandat tersebut.

Sebelumnya, Senin (6/4/2015) penyidik Bareskrim menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial HB dari Pasaman Barat, Sumatera Barat dan DY dari Pandeglang, Banten dalam kasus pemalsuan surat mandat untuk menghadiri Munas Ancol.

Rikwanto mengatakan penetapan tersangka tersebut berdasarkan laporan dari Zoerman Manaf, Ketua DPD Partai Golkar Jambi. Laporan tersebut bernomor LP: 289/III/2015/Bareskrim tertanggal 11 Maret 2015 tentang pemalsuan surat Pasal 263 KUHP.

"Kepada tersangka akan segera dijadwalkan untuk diperiksa dalam minggu ini," kata Rikwanto.

Partai Golkar versi Munas Bali melaporkan dugaan pemalsuan surat mandat yang dilakukan oleh kubu Agung Laksono untuk pelaksanaan Munas di Ancol ke Bareskrim Polri.

Saat itu perwakilan DPP Partai Golkar versi Munas Bali yaitu Idrus Marham dan Nurdin Halid mendatangi Bareskrim untuk melaporkan dugaan perkara tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini