DPRD DKI Nyatakan Ahok Langgar Undang-Undang

Bisnis.com,06 Apr 2015, 20:29 WIB
Penulis: Feni Freycinetia Fitriani
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membacakan laporan pertanggungjawaban di DPRD DKI Jakarta/beritajakarta.com

Bisnis.com, JAKARTA--Ketua Panitia Hak Angket DPRD DKI Jakarta Mohamad Sangaji mengumumkan Gubernur Pemprov DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terbukti melanggar undang-undang.

"Sudah sangat jelas bahwa Gubernur Pemprov DKI Jakarta telah sungguh-sungguh dan sengaja melanggar undang-undang dengan mengirimkan RAPBD yang bukan hasil pembahasan bersama ke Kementerian Dalam Negeri," ujarnya di kantor DPRD DKI Jakarta, Senin (6/4/2015).

Dia memaparkan undang-undang yang telah dilanggar Ahok meliputi UU Keuangan Negara No 17 tahun 2003 Pasal 34 ayat 1; UU Pemerintahan Daerah No 23 tahun 2014 Pasal 314; dan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah No 58 tahun 2005 Pasal 47.

"Ahok juga melanggar sumpah dan janji jabatanan kala menyebut DPRD sebagai dewan perampok rakyat. Hal ini merupakan penistaan terhadap lembaga dan institusi negara," kata pria yang akrab disapa Ongen ini.

Untuk itu, lanjutnya, tim angket meminta Ketua DPRD DKI Jakarta dapat menindaklanjuti temuan. Pasalnya, pemutusan hasil hak angket harus diambil dalam rapat pimpinan.

"Kami berharap keputusan bisa diambil tak terlalu lama. Mungkin 2-3 hari. Pimpinan DPRD DKI Jakarta yang akan memutuskan," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendri Tri Widi Asworo
Terkini