Swasta Tak Wajib Terlibat Bebaskan Lahan

Bisnis.com,06 Apr 2015, 21:30 WIB
Penulis: Emanuel B. Caesario

Bisnis.com, JAKARTA—Meski swasta akhirnya dimungkinkan untuk ikut mendanai pengadaan lahan untuk pembangunan bagi kepentingan umum, namun pemerintah tidak akan mewajibkan keterlibatan swasta dalam pengadaan lahan.

Dalam Perpres 30/2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres 71/2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, pemerintah memungkinkan swasta untuk terlebih dahulu melakukan pendanaan bagi pengadaan lahan bagi kepentingan umum (pasal 117A).

Swasta mendapat kuasa berdasarkan perjanjian dan bertindak atas nama lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota (ayat 1).

Selanjutnya, dana swasta tersebut akan diganti menggunakan dana APBN dan/atau APBD (ayat 2), atau berupa perhitungan pengembalian nilai investasi (ayat 3).

Direktur Pengadaan Lahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang M. Noor Marzuki memastikan bahwa pemerintah tidak akan mewajibkan swasta dalam membantu proses pengadaan lahan.

Dengan kata lain, secara prinsip pemerintah tetap menjadi penanggungjawab utama atas pengadaan lahan. Perpres 30/2015 menurutnya dimaksudkan terutama hanya untuk memberi peluang bagi swasta untuk dapat terlibat.

“Ini pilihan, sehingga kalau swasta merasa tidak nyaman, tidak menguntungkan, atau tidak memberi kemudahan, ya tentu tidak perlu dipilih. Tapi aturan ini memang dibuat untuk mengakomodasi permintaan sejumlah kalangan swasta yang ingin membantu,” katanya kepada Bisnis, Senin (6/4/2015)

Menurutnya, Kementerian ATR akan segera mengeluarkan revisi atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 5/2012 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pengadaan tanah. Pihaknya membuka kesempatan bagi swasta untuk memberi masukan bagi penetapan kebijakan yang tepat.

“Yang jelas, kita akan usahakan agar tidak ada yang rugi, baik pemerintah, swasta, maupun masyarakat,” katanya.

 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini