Pengajuan Hak Angket Yasona Meluncur Mulus

Bisnis.com,07 Apr 2015, 16:03 WIB
Penulis: John Andhi Oktaveri
Menkumham Yasonna Laoly/Antara

Bisnis.com, JAKARTA—Proses pengajuan hak angket DPR untuk Menkumham Yasonna Laoly yang dilayangkan fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) berjalan lancar dalam rapat paripurna DPR yang digelar hari ini, Selasa (7/4/2015).

Lancarnya proses politik itu terbukti setelah tidak satu pun fraksi di DPR yang memprotes soal hak angket tersebut.

Pimpinan sidang paripurna yang juga Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan telah membacakan surat mengenai hak angket yang sudah ditandatangani 116 anggota dewan dari KMP.

"Pimpinan DPR telah menerima usulan hak angket yang sudah ditandatangani oleh 116 anggota, yang mengenai intervensi dari pemerintah tentang UU Parpol," kata politisi Partai Amanat Nasional itu di depan peserta rapat, Selasa (7/4/2015).

Wakil Ketua DPR dari PKS Fahri Hamzah mengatakan hak angket yang digulirkan ke Menkumham  itu sudah memenuhi syarat untuk dibawa ke paripurna, karena sudah ditandatangani 116 anggota DPR.

Namun demikian, tidak ada jaminan hak angket itu akan berlanjut ke tahap pembahasan di Panitia Khusus Hak Angket.

Tahap berikutnya adalah membawa usulan itu ke Badan Musyawarah (Bamus) dewan sebelum dibawa ke paripurna selanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini