Kasus Komjen Budi Gunawan: Dilimpahkan Ke Bareskrim, ICW Endus Skenario Baru

Bisnis.com,07 Apr 2015, 15:59 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Komjen Pol Budi Gunawan/Jibi

Kabar24.com, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga ada skenario untuk memberikan 'hadiah' Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Bareskrim Polri terhadap perkara Komjen Pol. Budi Gunawan.

Seperti diketahui, Kejagung telah melimpahkan perkara Komjen Pol. Budi Gunawan ke Bareskrim Polri.

Perkara Komjen Pol. Budi Gunawan sebelumnya ditangani‎ KPK, dan karena KPK menyerah, perkara tersebut akhirnya dilimpahkan ke Kejagung.

Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW Emerson Yuntho menilai ada skenario untuk memuluskan jalan Komjen Pol. Budi Gunawan menjadi Wakapolri mendampingi Komjen Pol. Badrodin Haiti nanti.

Caranya adalah dengan melimpahkan perkara Komjen Pol. Budi Gunawan ke Bareskrim Polri, kemudian perkara tersebut diberi SP3.

"Kami menduga ini diskenariokan untuk meloloskan BG (Budi Gunawan) dan memuluskan BG jadi Wakapolri,"‎ tukas Emerson.

Seperti diketahui, sebelumnya Kabareskrim Polri Komjen Pol. Budi Waseso membenarkan perkara Komjen Pol. Budi Gunawan telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri dari Kejagung.

Lalu dalam waktu dekat, pihak Bareskrim menyatakan akan melakukan gelar perkara untuk kasus Komjen Pol. Budi Gunawan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini