Kasus Komjen Budi Gunawan: Bareskrim Terbitkan SP3, KPK Pasrah

Bisnis.com,07 Apr 2015, 16:38 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Komjen Budi Gunawan/Antara

Kabar24.com, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan kepercayaan kepada Bareskrim Polri untuk menangani perkara Komjen Pol. Budi Gunawan yang telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada tanggal 2 April 2015 lalu.

Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Indriyarto Seno Adji juga terkesan pasrah andai perkara Komjen Pol. Budi Gunawan berujung hadiah Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atau sebaliknya begitu kasusnya dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

"Jadi kita percayakan kepada mabes untuk menangani kasus BG (Budi Gunawan), terlepas ada tidaknya SP3 tersebut," tutur Indriyarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (7/4/2015).

Menurut Indriyarto, diberikan SP3 atau tidak atas perkara Komjen Pol. Budi Gunawan, hal tersebut merupakan kewenangan Bareskrim, sebagai penegak hukum yang telah diberi kewenangan untuk menangani perkara.

"Semua ini sudah menjadi domain pra-judikasi dari kejaksaan untuk meneruskan kasus BG (Budi Gunawan) atau menyerahkan kasus BG ke mabes," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini