Kabar24.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung membantah pihaknya telah menerima berkas perkara Komjen Pol. Budi Gunawan dari pihak KPK beberapa waktu lalu. Menurut Jaksa Agung HM Prasetyo, bukan berkas yang dilimpahkan KPK ke Kejaksaan Agung, tapi sebuah dokumen hasil penyelidikan dan penyidikan.
"Kita menerima bukan berkas, (tapi) kita menerimanya dokumen hasil penyelidikan dan penyidikan dari KPK, masih dokumen," tutur Prasetyo di Kejaksaan Agung Jakarta, Selasa (7/4).
Menurut Prasetyo, dokumen yang telah dilimpahkan KPK ke Kejaksaan Agung belum lengkap. Seharusnya menurut Prasetyo, penyidikan yang telah dilakukan KPK disertai dengan keterangan dari saksi dan tersangka serta bukti-bukti juga masih belum ditemukan.
Karena itu, Prasetyo melimpahkan perkara Budi Gunawan dari pihak Kejaksaan Agung ke Bareskrim Polri selaku institusi hukum pertama kali yang menangani Budi Gunawan.
"Yang namanya penyidikan, harus ada keterangan saksi, keterangan tersangka ya kemudian bukti mungkin surat-surat, petunjuk dan sebagainya, masih dalami lagi," kata Prasetyo.
Prasetyo meyakini penyidikan yang telah dilakukan KPK masih belum maksimal, pasalnya sampai saat ini KPK masih belum melimpahkan berkas perkara Budi Gunawan dalam versi lengkapnya.
"Sementara waktu itu kan KPK belum maksimal. Kalau berkas kan kalian tahu kelengkapannya seperti apa," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel