Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa terkait lindung nilai syariah atau syariah hedging.
Bursa Berjangka Jakarta yang memiliki produk komoditi syariah berharap perbankan syariah dalam negeri bisa memanfaatkan produk komoditi syariah di bursa berjangka.
M. Bihar Sakti Wibowo, Direktur Bursa Berjangka Jakarta (BBJ), mengatakan pelaku pasar yang ingin melakukan transaksi lindung nilai syariah dapat dilakukan dengan memanfaatkan produk komoditi syariah di Indonesia yang baru tersedia di BBJ.
“Apalagi menjelang Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), kami tidak ingin pelaku pasar syariah di dalam negeri malah melakukan transaksi syariah di bursa komoditi luar negeri,” ujarnya dalam keterangan resmi pada Selasa (7/4).
Perbankan syariah pun kini bisa melakukan penyesuaian dari profit rate yang fixed menjadi variable atau sebaliknya. Lindung nilai profit rate swap untuk perbankan syariah bisa dilakukan melalui komoditi syariah.
Lalu, perbankan syariah juga bisa melakukan transaksi yang setara forward dan swap seperti di perbankan konvensional, tapi dengan hukum syariah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel