Realisasi Pembangunan Galangan Kapal Masih Minim

Bisnis.com,07 Apr 2015, 01:10 WIB
Penulis: Newswire
Galangan Kapal. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Realisasi pembangunan galangan kapal baru dan utilisasi galangan kapal pada 2014 masih rendah yaitu sebesar 500.000 dwt dari kapasitas nasional yaitu 1 juta dwt.

"Dari data itu dapat diketahui bahwa sebagian besar galangan kapal nasional dikategorikan ke dalam galangan kapal kecil dan menengah," kata Menteri Perindustrian Saleh Husin pada saat rapat dengan Komisi VI di DPR RI, Jakarta, Senin (7/4/2015).

Dari data Kementerian Perindustrian 126 bangunan galangan kapal baru dan 166 reparasi berkapasitas di atas 1000 dwt, 31 galangan kapal baru dan 17 reparasi berkapasitas 1.000 sampai 5.000 dwt, tujuh galangan kapal baru dan 11 reparasi berkapasitas 5.000 sampai dengan 10.000 DWT, enam galangan kapal baru dan 10 reparasi di atas 10.000 DWT.

"Untuk reparasi kapal, Indonesia masih kekurangan fasilitas reparasi terutama untuk kapal-kapal di atas 50.000 DWT," kata dia.

Menurut roadmap, industri perkapalan tahun ini diharapkan mampu membangun kapal berbagai tipe seperti kapal barang, kapal penumpang atau kapal tanker sampai dengan ukuran 85.000 dwt, kemampuan reparasi kapal sampai 150.000 dwt serta meningkatkan kemampuan desain dan rekayasa kapal.

Namun masih ada sejumlah permasalahan dalam industri perkapalan seperti jumlah galangan kapal yang mampu membangun kapal di atas 10 ribu dwt hanya sekitar enam perusahaan. "Galangan kapal nasional belum memiliki kemampuan membangun kapal di atas 50.000 dwt," kata dia.

Kemudian, ketergantungan terhadap komponen impor masih cukup tinggi, yaitu sekitar 70%karena kemampuan industri komponen dalam negeri masih sangat terbatas dari sisi kualitas maupun kuantitas.

Untuk itu ke depan, Direktorat Industri Maritim Kedirgantaraan dan Alat Pertahanan (IMKAP) berkerjasama dengan PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) dan IPERINDO sedang menyusun daftar pos tarid komponen dan bahan baku pembuatan kapal yang akan diusulkan ke dalam pos tarif khusus kepada Kementerian Keuangan.

"Pos tarif itu akan berdampak pada penurunan biaya pembangunan kapal dalam negeri," kata dia. []

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini