APBD DKI 2015: Anggaran Pendidikan 24%

Bisnis.com,07 Apr 2015, 19:42 WIB
Penulis: Nancy Junita
Sejumlah siswa sekolah menengah pertama mengembalikan buku-buku Kurikulum 2013 (K-13) kepada pihak Sekolah di SMPN 56, Jakarta Selatan, Senin (15/12)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA— Pemprov DKI Jakarta masih membahas Pergub APBD DKI 2015 bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Untuk sektor pendidikan, Pemprov DKI mengalokasikan 24 persen atau sebesar Rp14 triliun dari dana APBD. Jumlah itu lebih tinggi dibanding alokasi tingkat nasional.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengatakan alokasi pendidikan tingkat nasional hanya 20 persen dari nilai APBN. Sementara, di Jakarta nilainya sudah lebih tinggi, yakni mencapai 24 persen.

"Nilai itu di luar gaji guru," ujar Heru, Selasa (7/4/2015).

Tingginya alokasi anggaran untuk pendidikan, kata Heru, karena rehab gedung sekolah tetap dilakukan oleh Dinas Pendidikan. Padahal, direncanakan rehab gedung sekolah diserahkan ke Dinas Perumahan dan Gedung Pemda.

"Kami itu sudah 24 persen anggaran pendidikannya. Karena rehab gedung sekolah sekarang tetap di Dinas Pendidikan. Itu kan sudah lebih dari anggaran nasional," ucapnya.

Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 menyebut alokasi anggaran untuk pendidikan harus lebih dari 20 persen, sehingga Pemprov DKI Jakarta telah memenuhi amanat dari undang-undang tersebut.

Sebelumnya, Kemendagri meminta Pemprov DKI Jakarta untuk mengalihkan anggaran transportasi yang dicoret ke sektor pendidikan. Akhirnya alokasi tunjangan transportasi dialihkan ke Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini