Menhub Jonan Didesak agar PP Soal PNBP Dicabut Jokowi

Bisnis.com,07 Apr 2015, 13:39 WIB
Penulis: Akhmad Mabrori
Aktivitas bongkar muat petikemas di terminal petikemas Jakarta International Cointainer Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta, Senin (23/3/2015)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan didesak proaktif mendorong Jokowi dapat segera mencabut/merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2015 tentang Jenis dan tarif pendapatan negara bukan pajak (PNBP) pada Kementerian Perhubungan yang berlaku per 25 Maret 2015.

Pasalnya, dalam PP tersebut ditetapkan bahwa terhadap pengawasan bongkar muat pengangkutan barang berbahaya dikenakan tarif PNPB sebesar Rp25.000/kg.

Sementara itu, BBM dan LPG menurut UU No. 17/2008 tentang Pelayaran, serta aturan International Maritime Organization (IMO) yang dituangkan dalam IMDG (International Maritime Dangerous Goods Code) merupakan golongan barang Berbahaya.

“Sementara Harga BBM dan LPG perkilogram sekitar Rp11.000. Jika sesuai PNPB tarif pengawasannya Rp25.000/kg. Jadi BBM nya pasti  dijual ke rakyat dengan harga sekitar Rp36.000/kg atau sekitar Rp30.000/liter,” ujar Direktur Pusat Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria, kepada Bisnis.com, Selasa (7/4/2015).

Sofyano mengatakan Jokowi sudah mencabut Peraturan Presiden (Perpres) No. 39/2015 tentang Pengadaan Kendaraan  Bagi Pejabat Negara, karena dia mengaku kurang teliti terhadap Perpres itu. Jika Perpres itu dilanjutkan, pejabat negara akan bergembira ria, karena beli mobil dibantu pakai uang rakyat.

Namun, menurutnya, Jokowi juga seharusnya mencabut atau setidaknya merevisi PP 11/2015 tentang Jenis dan tarif pendapatan negara bukan pajak (PNBP) pada Kementerian Perhubungan. “Jika PP 11/2015 ini tidak direvisi oleh presiden atau pemerintah , PP  ini malah akan lebih membuat sengsara rakyat, karena harga BBM akan semakin mahal,” tuturnya.

Sofyano yang juga menjabat Sekjen Asosiasi Penyalur Bahan Bakar Minyak Indonesia (APBBMI) mendesak, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan agar lebih proaktif menginisiasi proses revisi aturan tersebut.

“Mungkin saja Presiden Jokowi belum mengetahui kekeliruan dalam aturan tersebut, tetapi semestinya Menhub lebih proaktif soal ini dan segera memperbaiki aturan tersebut,” paparnya.

Dia berharap Kemenhub mesti memerhatikan persoalan ini, dan segera merevisi aturan tersebut.  Namun, katanya, Kemenhub justru terkesan tidak punya keberanian mengajukan revisi PP tersebut karena revisi PP akan memakan waktu cukup lama dan ini juga akan mengundang pertanyaan dari Joko Widodo.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini