Tarif PNBP Bongkar Muat BBM & LPG agar Direvisi

Bisnis.com,07 Apr 2015, 16:46 WIB
Penulis: Akhmad Mabrori

Bisnis.com, JAKARTA—Menteri Perhubungan Ignasius Jonan didesak proaktif mendorong Presiden Jokowi mencabut/merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No 11/2015 tentang Jenis dan Tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kementerian Perhubungan yang berlaku per 25 Maret 2015.

Pasalnya, dalam PP tersebut ditetapkan bahwa terhadap pengawasan bongkar muat pengangkutan barang berbahaya dikenakan tarif PNPB sebesar Rp.25.000/kg. Sementara bahan bakar minyak (BBM) dan LPG menurut UU Np:17/2008 tentang Pelayaran, serta aturan International Maritime Organization (IMO) yang dituangkan dalam IMDG (International Maritime Dangerous Goods Code) merupakan golongan barang Berbahaya.

“Sementara Harga BBM dan LPG perkilogram sekitar Rp.11.000. Jika sesuai PNPB tarif pengawasannya Rp.25.000/kg. Jadi BBM nya pasti  dijual ke rakyat dengan harga sekitar Rp.36.000/kg atau sekitar Rp.30.000/liter,” ujar Direktur Pusat Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria, kepada Bisnis, hari ini, Selasa (7/4).

Sofyano mengatakan, Presiden Jokowi sudah mencabut Peraturan Presiden (PerPres) No: 39/2015 tentang Pengadaan Kendaraan  Bagi Pejabat Negara, karena Presiden mengaku kurang teliti terhadap Perpres itu. Jika Perpres itu dilanjutkan maka Pejabat Negara akan bergembira ria, karena beli mobil dibantu pakai uang Rakyat.

Namun, menurut dia,), Presiden Jokowi juga seharusnya mencabut atau setidaknya merevisi PP 11/2015 tentang Jenis dan tarif pendapatan negara bukan pajak (PNBP) pada Kementerian Perhubungan. “Jika PP 11/2015 ini tidak direvisi oleh Presiden atau Pemerintah , PP  ini malah akan lebih membuat sengsara rakyat, karena harga BBM akan semakin mahal,”tuturnya.

Sofyano yang juga menjabat Sekjen Asosiasi Penyalur Bahan Bakar Minyak Indonesia (APBBMI) mendesak, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan agar lebih proaktif menginisiasi proses revisi aturan tersebut.

 “Mungkin saja Presiden Jokowi belum mengetahui kekeliruan dalam aturan tersebut, tetapi semestinya Menhub lebih proaktif soal ini dan segera memperbaiki aturan tersebut,”paparnya.

Dia berharap Kemenhub mesti memerhatikan persoalan ini, dan segera merevisi aturan tersebut.  Namun, sayangnya, kata dia, Kemenhub justru terkesan tidak punya keberanian mengajukan revisi PP tersebut karena revisi PP akan makan waktu yang cukup lama dan ini juga akan mengundang pertanyaan dari Presiden Joko Widodo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bastanul Siregar
Terkini