OJK Kaltim 'Haramkan' Obligasi Pemprov untuk Akuisisi Blok Mahakam

Bisnis.com,08 Apr 2015, 16:33 WIB
Penulis: M. Taufiqur Rahman
Blok Mahakam/Ilustrasi

Bisnis.com, SAMARINDA - Otoritas Jasa keuangan Kalimantan Timur menyerukan agar obligasi yang tengah disusun pemerintah tidak digunakan untuk akuisis Blok Mahakam, tetapi untuk membiayai pembangunan infrastruktur jalan tol dan bandara.

Kepala OJK Kaltim Dedy Patria mengatakan penerbitan obligasi itu didasarkan pada pertimbangan untuk membiayai berbaga proyek pemerintah daerah yang berhubungan dengan kemaslahatan masyarakat didaerah tersebut, yakni proyek-proyek pembangunan infrastruktur umum.

“Obligasi itu diterbitkan dengan jumlah tertentu dan untuk proyek tertentu. Nah ini [obligasi] rencananya untuk pembiayaan jalan tol dan pembangunan Bandara Samarinda Baru,” katanya kepada Bisnis.com, Rabu (8/4/2015).

Dengan demikian, ungkapnya, pengalihan peruntukan obligasi tersebut bakal berdampak pada kelancaran pembangunan dua infrastruktur tersebut. Padahal, dua infrastruktur ini merupakan kebutuhan vital bagi pertumbuhan investasi dan perekonomian Kaltim.

Selain itu, tambahnya, nilai obligasi yang dapat diterbitkan oleh Pemprov Kaltim juga diragukan mampu menutupi kebutuhan dana akuisisi blok kaya minyak itu.

Sebab, nilai obligasi yang akan diterbitkan bergantung pada pertumbuhan ekonomi daerah tersebut. “Jadi agak sulit kalau untuk pembiayaan Mahakam,” sebutnya.

Sebagai catatan, proyek pembangunan tol Balikpapan – Samarinda dimulai sejak 2010 dan melalui skema pembiayaan jamak. Hingga 2013, proyek tersebut telah menghabiskan dana sebesar Rp2,2 triliun, dana tersebut bersumber dari APBD Kaltim.

Sementara itu pembangunan Bandara Samarinda Baru (BSB) sudah separuh jalan. Pengerjaan sisi darat sudah selesai, namun pembangunan sisi udara masih dalam proses pembangunan dengan menggunakan anggaran sebesar Rp699 miliar.

Dana pembangunan untuk sisi udara tersebut diperkirakan masih kurang atau di bawah kebutuhan yang sebenarnya, kekurangan itulah yang rencananya akan dipenuhi lewat penerbitan obligasi daerah.

Sementara itu, dalam berbagai kesempatan, Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak berulang kali menegaskan bahwa saham Pemda Kaltim dalam working interest (WI) Blok Mahakam ini akan tetap aman meski perusahaan daerah menggandeng pihak swasta.

“Tidak ada istilah menjual saham kepada pihak swasta karena saham Pemprov Kaltim tidak akan diagunkan oleh pemilik modal, baik pada perbankan maupun lembaga keuangan internasional,” ujarnya.

Awang menyebutkan pihaknya sudah mengantisipasi kemungkinan tindakan itu. Pihaknya bahkan sudah menyepakati empat kesepakatan dengan PT Yudhsitira Bumi Energi sebagai mitra Perusda Kaltim dalam pengelolaan saham di blok tersebut.

Keempat syarat tersebut, pertama, PT Yudhistira Bumi Energi akan membiayai sepenuhnya kebutuhan investasi pada blok itu. Kedua, PT Yudhistira Bumi Energi menanggung segala risiko yang mungkin terjadi pada kegiatan bisnis di blok tersebut.

Kesepakatan ketiga, PT Yudhistira Bumi Energi tidak akan mengagunkan saham perusahaan yang terkait dengan participating interest pada Blok Mahakam. Terakhir, pembagian keuntungan antara PT Yudhistira Bumi Energi dan Perusda adalah 70% berbanding dengan 30%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini