Tanah Bekas Disperindag Sulut Bakal Jadi Kantor DPD

Bisnis.com,08 Apr 2015, 10:28 WIB
Penulis: Lukas Hendra TM
Ilustrasi

Bisnis.com, MANADO – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD) RI bakal berkantor di pusat kota Manado setelah lembaga itu menerima hibah tanah milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara senilai Rp33 miliar.

Lahan yang berlokasi di Jalan Sam Ratulangi Manado itu, selama ini digunakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), tepat bersebelahan dengan Kantor Pengadilan Militer Manado.

Gubernur Sulut Sinyo Harry Sarundajang mengungkapkan kedua pihak telah melakukan penandatanganan dokumen tanah yang dilakukan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulut dan Sekretaris Jenderal DPD RI pada, Selasa (7/4/2015).

Dia berharap dengan adanya hibah tanah untuk DPD RI maka pihaknya berharap agar hibah tersebut berguna untuk pembangunan provinsi ke depan. “Nantinya dalam tanah ini akan dibangun gedung perwakilan DPD sebagai media penyampaian aspirasi daerah. Saya harap aset ini dapat digunakan sebaiknya bagi pembangunan daerah,” katanya seperti dikutip dari situs resmi Humas Pemprov Sulut, Rabu (8/4/2015).

Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad mengungkapkan hibah tanah tersebut bisa menunjukkan eksistensi DPD sehingga seluruh aspirasi masyarakat Sulut bisa ditampung melalui gedung perwakilan DPD itu. “Dengan demikian, aspirasi akan disampaikan ke pemerintah pusat demi kelancaran pembangunan daerah, khususnya pembangunan di provinsi Sulut,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini