Bisnis.com, PURWOKERTO - Otoritas Jasa Keuangan meminta kantor cabang bank asing untuk segera beralih menjadi badan hukum Indonesia. Tujuannya, agar bank lebih fokus menyalurkan pembiayaan di Tanah Air.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan permintaan itu telah disampaikan langsung oleh otoritas kepada sejumlah bank asing yang membuka kantor cabang di Tanah Air,.
"Saya sudah ketemu Jepang, Citibank, Standard Chartered. Saya sudah minta agar kantor cabang bank asing menjadi badan usaha Indonesia," katanya seusai meresmikan kantor OJK Purwokerto, Selasa (7/4/2015).
Namun, Muliaman menegaskan permintaan ini bukan upaya Indonesia menasionalisasi perusahaan asing. KCBA, tutur dia, nantinya hanya diharuskan menyetor modal sesuai dengan profil risiko saat beralih menjadi perseroan terbatas.
Modal itu terpisah dari perusahaan induknya di luar negeri. Saat ini, KCBA hanya membawa modal secara administratif, sedangnya secara riil modal tetap berada di negeri asal.
Perseroan pun nantinya harus mengikuti aturan yang sama dengan bank nasional. Kendati demikian, Muliaman mengaku tidak mudah mengimbau KCBA untuk berubah menjadi PT. "Ya mereka pikir-pikir dulu," ujarnya.
Sejauh ini, baru HSBC Bank Indonesia yang telah beralih menjadi PT. Perubahan tersebut menciptakan peluang bagi korporasi untuk menerbitkan obligasi.
Kendati demikian, peralihan ini dapat memunculkan konsekuensi perubahan rating perseroaan yang berbeda dari prinsipalnya, sesuai profil risiko badan hukum bersangkutan di Indonesia.
Sebelumnya, OJK sebatas berencana menerbitkan ketentuan terkait manajemen risiko penggunaan teknologi informasi, yang salah satu butirnya akan mengatur penempatan pusat data oleh bank asing di dalam negeri.
"Pengawasan [akan] lebih mudah [jika pusat data] di dalam negeri. Kalau bukan data nasabah, mungkin [bisa] di luar negeri," ujar Direktur Pengaturan Bank Umum OJK Antonius Hari (Bisnis, 11/3).
OJK akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengharmoniskan ketentuan. Pasalnya, dalam Peraturan Pemerintah No 82/2012 tentang Penyelenggaraan Sistem & Transaksi Elektronik, penyelenggara sistem elektronik wajib menempatkan pusat data di wilayah Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel