KPK Ikut Andil Terciptanya Gelombang Gugatan Praperadilan Tersangka Korupsi

Bisnis.com,09 Apr 2015, 12:53 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Mahfud M.D./Antara

‎Kabar24.com, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai banyaknya gelombang gugatan praperadilan yang dilayangkan para tersangka KPK merupakan kesalahan KPK di masa lalu yang dinilai ceroboh dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam kasus korupsi.

Dengan demikian, menurut Mahfud, adalah hal yang wajar jika ada banyak tersangka yang protes terhadap KPK dan akhirnya mengajukan gugatan praperadilan, karena tidak terima ditetapkan tersangka oleh KPK.

"KPK juga turut andil dalam (gelombang) praperadilan ini," tutur Mahfud di Gedung KPK, Kamis (9/4/2015).

Mahfud mengimbau kepada KPK untuk tidak menggantung status tersangka terhadap seseorang terlalu lama. Menurut Mahfud, jika KPK sudah memiliki bukti yang cukup, Mahfud menyarankan agar segera dilimpahkan ke pengadilan. Dengan demikian, Mahfud meyakini tidak akan ada tersangka yang mengajukan praperadilan terhadap KPK.

"Kalau KPK punya bukti yang cukup, KPK langsung saja ke pengadilan yang benar. Kenapa harus pra (peradilan)," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini