Ini Ancaman Hukuman Mario Si Penyusup Pesawat Garuda

Bisnis.com,09 Apr 2015, 20:10 WIB
Penulis: Gemal Abdel Nasser P.
Mario Ambarita/facebook

Bisnis.com, PEKANBARU - Mario Steven Ambarita (21) penyusup pesawat Garuda Indonesia terancam pidana satu tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta.

Kasubdit PPNS Dirjen Perhubungan Kementerian Perhubungan Rudi Ricardo mengatakan tindak pidana itu diproses langsung oleh pihaknya, bukan oleh pihak kepolisian, seperti tindak kejahatan lain. Mario dijerat ke Pasal 421 jo Pasal 435 Undang-undang Penerbangan No. 1/2009.

"Mario ditetapkan sebagai tersangka. Mario dijerat ke Pasal 421 karena memasuki daerah terbatas dan Pasal 435 Undang-undang Penerbangan karena membahayakan keselematan penerbangan. Ancamannya satu tahun penjara dan denda Rp100 juta," ungkap Rudi Ricardo di Bandara Sultan Syarief Kasim (SSK) II, Kamis (9/4/2015) sore. 

Dari hasil pemeriksaan sementara Mario tidak mengalami gangguan jiwa dan dalam keadaan sehat. "Dia pria yang akomodatif. Tidak ada masalah dalam kejiwaannya," ungkap Rudi.

Mario masuk ke runway bandara dengan melompati pagar yang berbatasan dengan publik kemudian bergantung di roda pesawat hingga tiba di Bandara Soekarno-Hatta. "Perbuatannya sangat membahayakan. Persentase selamat sangat tipis sekali," kata Rudi.

Hingga kini, pemuda asal Bagan Sinembah, Rokan Hilir (Rohil), Riau itu masih diperiksa intensif di ruangan Angkasa Pura II Bandara SSK II Pekanbaru. Rencananya, penyidik akan menggelar rekonstruksi di Bandara SSK II dan Bandara Soekarno-Hatta.

Pihak PPNS belum bisa memastikan kapan rekonstruksi itu akan dilakukan. "Hari ini (Kamis) belum bisa kami gelar. Secepatnya akan kita gelar. Tapi, belum bisa dipastikan," katanya.

Sementara itu, Tiar Sitanggang, ibu kandung Mario masih belum bisa menemui putra sulungnya itu. Dia mengaku sudah tiba dari bandara sekitar pukul 05.00 pagi. "Saya rindu sekali dengan Mario," kata ibunda yang tak kuasa menahan kesedihan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini