Selain Sistem Online, DKI Minta Wajib Pajak Bikin Surat Pernyataan

Bisnis.com,09 Apr 2015, 21:30 WIB
Penulis: Puput Ady Sukarno

Bisnis.com, JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan sistem pajak online di sejumlah lokasi wajib pajak guna menekan kebocoran sehingga dapat mendukung upaya memaksimalkan penerimaan pajak daerah tahun ini yang ditargetkan Rp36 triliun.

Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah mengatakan untuk mendorong realisasi penerimaan pajak akan mengintensifkan wajib pajak secara online, baik itu untuk restoran, hiburan, parkir, dan hotel.

"Sistem online kan kita dorong, nantinya akan ada 11.000 dari saat ini sudah sekitar 4000 lokasi yang sudah terdapat mesin pembayaran pajak online-nya," ujarnya.

Menurutnya dengan sistem tersebut para pemilik lokasi bisnis akan lanmgsung terpantau seberapa besar kewajibannya dalam membayarkan retribusi pajak kepada pemerintah daerah.

Selain itu, dirinya juga akan meminta pengusaha alias pemilik tempat tersebut membuat surat pernyataan yang isinya akan menghitung dan membayarkan pajak sebenar-benarnya, termasuk petugas penariknya juga harus membuat pernyataan tersebut.

"Untuk menekan kecurangan. Dan apabila keduanya melanggar akan dikenakan sangsi yang semestinya," tuturnya.

Menurut data Dinas Pendapatan Pajak (DPP) DKI Jakarta, saat ini dari pencapaian wajib pajak online sepanjang 2014 sebanyak 4.730 wp, terdiri dari dari wajib pajak jenis pajak hiburan 381 wp, jenis hotel 241 wp, jenis parker 526 wp, dan restoran 3582 wp.

Pada 2015 ditargetkan mampu mencapai di atas 10 ribuan wp terdaftar secara online, dan bahkan akan memperluas jaringan pelayanan tidak hanya dengan Bank BRI saja namun juga sejumlah perbankan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini