APBD DKI 2015: Pembangunan Sistem Multiyears Dilarang

Bisnis.com,09 Apr 2015, 21:44 WIB
Penulis: Gloria Fransisca Katharina Lawi
/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Berdasarkan Peraturan Gubernur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta APBD tahun anggaran 2015 tidak boleh ada pembangunan baru yang multiyears (8/4/2015).

Menurut Peraturan Gubernur APBD 2015 tidak akan ada pembangunan baru sepanjang tahun 2015 dan hanya melanjutkan pembangunan yang sedang berjalan.

Heru Budi Santoso Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, menyatakan tafsiran maksudnya bahwa pembangunan yang dilakukan tidak boleh melewati anggaran tahun berikutnya.
 
"Pembangunan yang tidak boleh dimaksud dalam Pergub itu adalah pembangunan yang melewati anggaran tahun berikutnya. Kalau sampai 31 Desember 2015 tidak selesai, pembangunan itu tidak bisa," ujarnya.
 
Pembangunan baru yang tidak diizinkan itu kalau pembangunan yang bentuknya multiyears, kata Heru kepada wartawan. Heru menekankan bahwa pembangunan yang tertulis dalam Pergub bukan peraturan yang tidak boleh sama sekali dilakukan. Oleh sebab itu beberapa rumah susun baru pu masih akan dibangun. Namun beberapa contoh pembangunan gedung diklat dan gelanggang olahraga yang muliyears akan dikoreksi atau dibatalkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini