RI Perlu Tiru Asia Timur Bangun Infrastruktur di Atas Kaki Sendiri

Bisnis.com,09 Apr 2015, 12:13 WIB
Penulis: Yusuf Waluyo Jati
Sektor konstruksi pada 2014 berkontribusi 9,65% terhadap PDB sehingga dinilai sebagai salah satu sektor strategis di Tanah Air./Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Pembangunan infrastruktur di Indonesia harus dapat memberdayakan kemampuan sektor konstruksi dalam negeri seperti yang telah dilakukan selama ini oleh sejumlah negara maju di kawasan Asia timur.

"Kita ingin seperti Korea, Jepang, Tiongkok yang membangun negerinya dengan tangan dan kakinya sendiri," kata Plt. Dirjen Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Hediyanto Husaini dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (9/4/2015).

Oleh karena itu, menurutnya, pihaknya juga mengambil dan mencatat berbagai masukan kepada pemerintah terkait dengan rencana Revisi UU No. 18/1999 tentang Jasa Konstruksi.

Dia memaparkan masukan yang positif tersebut antara lain adalah penguatan dan perlindungan bagi para penyedia jasa khususnya di daerah, masalah sertifikasi, kegagalan bangunan, klasifikasi dan akreditasi badan usaha, serta SDM dan tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia.

"Semuanya akan menjadi masukan berarti bagi penyempurnaan undang-undang ini," ucapnya.

Berdasarkan data Kementerian PU-Pera, sektor konstruksi pada 2014 berkontribusi sebesar 9,65% terhadap Produk Domestik Bruto nasional sehingga sektor konstruksi dinilai sebagai salah satu sektor strategis di Tanah Air.

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Muhidin mengemukakan UU Jasa Konstruksi yang berlaku saat ini telah ada selama 16 tahun, sehingga dinilai sudah tidak lagi relevan dengan keadaan sekarang.

"Saat ini kemajuan teknologi, kemajuan rekayasa konstruksi sudah berubah, lebih-lebih lagi kita memasuki MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN). Enam belas tahun yang lalu dengan sekarang banyak sekali perubahan di bidang jasa konstruksi dan globalisasi sehingga perlu dilakukan revisi undang-undang," kata Muhidin.

Salah satu masukan dalam perubahan UU tersebut adalah proteksi terhadap pengusaha lokal dalam menghadapi MEA dan menghadirkan unsur budaya dan kearifan lokal dalam industri konstruksi, sehingga setiap infrastruktur yang dibangun tidak hanya canggih dari sisi teknologi tetapi mengandung nilai yang dekat dengan masyarakat.

Adapun, salah satu hal yang diharapkan ada dalam revisi undang-undang ini adalah adanya kepastian hukum yang memberikan pembelaan kepada pengusaha nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini