Aturan Penundaan Layanan TKI Pelaut Perikanan Luar Negeri Belum Dicabut

Bisnis.com,10 Apr 2015, 02:43 WIB
Penulis: Tegar Arief
Kepala BNP2TKI Nusron Wahid /Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid menegaskan bahwa SE Nomor 1/2015 tentang Penundaan Pelayanan TKI Pelaut Perikanan ke Luar Negeri masih belum dicabut.

Dia beralasan bahwa pencabutan surat edaran tersebut masih menunggu jawaban dari Kementerian Perhubungan terkait penertiban perekrutan dan penempatan anak buah kapal (ABK).

"SE itu belum dicabut. Kami minta percepatan pemberlakuan regulasi kepada PT yang mempekerjakan ABK di atas kapal agar memiliki Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal, yang harusnya berlaku mulai 1 Januari 2016, menjadi 1 Juli 2015," katanya, Kamis (9/4/2015).

Nusron menambahkan, percepatan pemberlakuan regulasi tersebut dilakukan agar para ABK mendapatkan perlindungan yang baik dan segera ada kepastian untuk berangkat.

Selain itu, imbuhnya, bagi Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang menempatkan ABK harus memiliki SIUPPAK dari Kemenhub, dan manning agency yang memiliki SIUPPAK juga harus memiliki SIPPTKIS dari Kemenaker, tambah Nusron.
 
“Harapannya per 1 Juli 2015 pemerintah sudah memiliki model baru dalam hal tata kelola penempatan ABK perikanan yang lebih pro terhadap perlindungan, agar para ABK yang bekerja di luar negeri terjamin perlindungannya”.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini