Mario Si Penumpang Gelap Pesawat Garuda Pernah Jadi Timses Jokowi

Bisnis.com,10 Apr 2015, 11:56 WIB
Penulis: Gemal Abdel Nasser P.
Mario Ambarita/facebook

Bisnis.com, PEKANBARU - Mario Steven Ambarita (21) penumpang gelap pesawat Garuda Indonesia pernah menjadi tim sukses (timses) Jokowi di Rokan Hilir (Rohil), Riau. 

Edo (20) teman dekat Mario mengatakan temannya yang nekat itu mengagumi sosok Presiden Joko Widodo. Mario bahkan seorang pengagum yang fanatik. Namun, Edo tidak membenarkan bahwa Mario ke Jakarta untuk bertemu dengan Jokowi. 

"Saya tidak tahu kenapa dia (Mario) pergi ke Jakarta. Dia tidak pernah cerita. Tapi, dia memang pengagum Jokowi dan pernah menjadi timsesnya di Bagan Sinembah (Rohil) saat Pilpres lalu," kata Edo saat diwawancarai di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Jumat (10/4/2015). 

Mario juga dikenal aktif dalam lingkungan sosial dan kepemudaan di Bagan Sinembah, tempat asalnya. "Kalau ada kegiatan sosial atau kepemudaan, dia selalu ikut. Dia juga aktif di gereja. Apalagi olahraga, karena hobinya Mario main sepak bola," sambung teman sepermainan Mario itu. 

Sehari sebelum berangkat, dua sahabat karib itu saling bercerita. Namun, Mario tidak menyampaikan keinginannya kepada Edo untuk pergi ke Jakarta. "Sehari sebelum berangkat ke Jakarta, kami ada cerita-ceria. Dia ingin kerja. Ingin buka usaha sendiri. Tapi, tidak punya uang," kata Edo. 

Sementara itu, Tiar Sitanggang, ibu kandung Mario telah berjumpa dengan Mario, Kamis (9/4/2015) malam setelah lebih 12 jam menunggu. Dia mengaku senang karena Mario dalam keadaan sehat. "Maaf saya tidak bisa banyak cerita," kata ibunya kepada wartawan sambil menangis terisak. 

Mario kini masih diamankan di Bandara SSK II Pekanbaru. Rencananya, Jumat siang, Mario akan menjalani rekonstruksi di Bandara SSK II kemudian melanjutkan rekonstruksi ke Bandara Soekarno-Hatta

"Rencananya rekontruksi akan dilaksanakan usai Ibadah Solat Jumat atau sekitar pukul 13.30 WIB," kata Kepala Divisi Operasional SSK II Pekanbaru, Hasturman kepada wartawan. 

Akibat perbuatannya, Mario terancam pidana penjara selama 1 tahun dan denda maksimal Rp100 juta. PPNS Kementerian Perhubungan menjeratnya ke Pasal 421 jo Pasal 435 Undang-undang Penerbangan No. 1 tahun 2009. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini