GUGATAN TELKOMSEL: Majelis Hakim Tunda Putusan

Bisnis.com,10 Apr 2015, 01:45 WIB
Penulis: Wan Ulfa Nur Zuhra

Bisnis.com, Jakarta—Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum memberikan putusan terkait gugatan pelanggan PT Telekomunikasi Seluler senilai Rp1 miliar terkait penghentian paket internet tanpa pemberitahuan.

Sidang putusan yang harusnya berlangsung Rabu (8/4), ditunda selama dua minggu. Dalam tersebut, majelis hakim menyatakan menunda sidang sebab belum bisa mengambil keputusan. Namun, hakim tidak menjelasan alasan ketidaksiapan tersebut.

Kuasa hukum penggugat Freddy Alex Damanik mengungkapkan kekecewaannya terkait penundaan putusan itu. Pasalnya, sidang putusan ini sudah berselang tiga minggu dari sidang sebelumnya. Menurut Freddy, itu waktu yang cukup lama untuk hakim mengambil keputusan.

"Tapi tadi di luar persidangan, panitera memberi tahu saya kalau hakim ketua baru saja kemalangan, anaknya baru saja meninggal dunia. Sebagai sesama manusia saya bisa mengerti dan memahami lah," tuturnya kepada Bisnis usai persidangan. Freddy berharap tidak ada lagi penundaan putusan pada 22 April mendatang.

Pihak Telkomsel maupun kuasa hukumnya tidak tampak hadir dalam persidangan itu. Sampai berita ini diturunkan, Telkomsel tidak menjawab dan memberi konfirmasi alasan ketidakhadiran tersebut.

Kasus ini bermula ketika Roni Pangindangan, seorang advokat yang menjadi pelanggan Telkomsel merasa dirugikan karena Telkomsel menghentikan layanan internet miliknya padahal masa berlakunya belum habis, serta memotong pulsanya tanpa pemberitahuan.

Pada 12 Januari 2014, pemilik nomor 081218555657 ini menggunakan paket internet untuk tujuh hari yang disediakan Telkomsel dengan biaya Rp10.000. Lalu, pada 22 Februari 2014, Roni berlangganan paket internet bulanan dengan biaya Rp50.000. Namun, sebelum masa berlaku paket itu habis, Roni menyatakan paket internetnya dihentikan tanpa pemberitahuan.

Roni kemudian kembali mengisi pulsa senilai Rp100.000 dengan maksud agar paket internet tersebut diperpanjang. Namun, setelah paket internet tersebut habis masa berlakunya pulsa Roni senilai Rp87.000 hilang.

Dia kemudian melayangkan gugatan kepada Telkomsel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor gugatan 230/PDT.G/2014/PN.JKT.SEL. Kementerian Telekomunikasi dan Informatika menjadi turut tergugat dalam kasus ini.

Sebelum melayangkan gugatan, Roni mengaku telah beberapa kali melaporkan hal tersebut ke Customer Service Telkomsel, tetapi tidak mendapat tanggapan yang berarti dari pihak Telkomsel.

Dalam gugatannya, Roni yang diwakili Freddy menuding bahwa tindakan yang dilakukan oleh Telkomsel merupakan perbuatan melawan hukum. Freddy mengatakan bahwa Telkomsel telah melanggar hak subjektif kliennya dengan tidak memberikan informasi secara rinci mengenai jasa telekomunikasi yang digunakan kliennya, padahal sudah diminta berulang kali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini