Suryadharma Ali: KPK Ingin Balas Dendam

Bisnis.com,10 Apr 2015, 20:45 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali memasuki Gedung KPK untuk diperiksa, di Jakarta, Jumat (10/4)./JIBI-Nurul Hidayat

Kabar24.com, JAKARTA—Tersangka bekas Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA), mengakui bahwa dirinya menolak untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan penahanan dirinya selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

"Saya disodorkan surat perintah penahanan dan saya menolak menandatangani surat perintah penahanan itu berikut berita acaranya," tegas SDA di Gedung KPK Jakarta, Jumat (10/4).

Menurut SDA, alasan dirinya tidak mau menandatangani BAP dan penahanan terhadap dirinya, karena SDA merasa KPK tidak adil selama memperlakukan dirinya sebagai tersangka. "Satu sekali lagi saya merasa diperlakukan tidak adil," katanya.

Selain itu, SDA juga meyakini bahwa alasan KPK menahan dirinya karena KPK ingin belas dendam, lantaran SDA telah mengajukan permohonan gugatan praperadilan terhadap KPK atas penetapan status tersangka kepada dirinya.

"Ini bisa juga sebagai bentuk balas dendam kepada saya karena saya melakukan praperadilan," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bastanul Siregar
Terkini