MARIO AMBARITA: Tak Sesali Penyusupan ke Roda Garuda

Bisnis.com,10 Apr 2015, 21:15 WIB
Penulis: Martin Sihombing
Mario Ambarita/facebook

Bisnis.com, PEKANBARU -  Mario Steven Ambarita mengaku tidak menyesali perbuatannya menyusup ke dalam kompartemen roda pesawat Garuda Indonesia di Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru dengan tujuan Jakarta pada Selasa (7/4/2015).

Hal itu disampaikan Mario kepada wartawan disela-sela rekonstruksi di Bandara SSK II Pekanbaru, Jumat siang (10/4/2015). "Saya tidak merasa merugikan orang lain karena niat saya tidak menyakiti orang lain," katanya dengan mimik wajah santai.

Ia juga mengaku bahwa aksinya tersebut hanya membahayakan dirinya sendiri, dan mengatakan bahwa dirinya siap mati terkait aksinya tersebut. "Ini kan masalah nyawa saya, masalah pribadi saya," ujarnya ketus.

Sontak, pernyataan Mario tersebut membuat sejumlah awak media terkejut, karena ia sama sekali tidak menunjukkan rasa penyesalan sama sekali.

Selain itu, lagi-lagi ia beralasan bahwa aksinya tersebut untuk bertemu Presiden Joko Widodo. Ia mengaku bahwa pertemuan dengan presiden yang kerap disapa Jokowi tersebut adalah untuk mencalonkan dirinya sebagai salah satu menteri presiden ke tujuh Indonesia tersebut.

"Soal saya mampu atau tidak, itu urusan pribadi saya," ujarnya.

Ulah Mario yang terkesan acuh tak acuh tersebut disinyalir karena hukuman ringan yang ia terima. Atas aksinya menyusup pesawat, Mario hanya diancam hukuman satu tahun penjara dan denda maksimal 500 juta dengan dijerat Pasal 421 dan 435 Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009 tentang Memasuki Daerah Terbatas dan Memasuki Bandar Udara yang Dapat Membahayakan Keselamatan Penerbangan.

Menanggapi itu, Direktur Umum Angkasa Pura II, Budi Karya Sumadi mengatakan akan mencoba merekomendasikan hukuman kepada Mario.

"Kita akan koordinasikan untuk rekomendasikan hukuman Mario, karena kesalahan Mario ini cukup fatal," kata Budi.

Saat ini Mario sedang berada di Pekanbaru untuk menjalani rekonstruksi, dan setelah rekonstruksi selesai dilaksanakan maka berkas yang saat ini ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perhubungan dan selanjutnya berkas akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau melalui Polda Riau.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini