Apjati Minta Asuransi Untuk TKI Meninggal Ditingkatkan

Bisnis.com,10 Apr 2015, 14:45 WIB
Penulis: Tegar Arief
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) meminta kepada konsorsium asuransi TKI untuk menaikkan dana klaim TKI yang meninggal, dari Rp80 juta menjadi Rp100 juta-Rp150 juta.

"Selama ini TKI yang meninggal mendapat Rp80 juta, ini perlu ditingkatkan minimal menjadi Rp100 juta," kata Wakil Sekjen Apjati Imam Subali kepada Bisnis.com, Jumat (10/4/2015).

Saat ini, ada tiga konsorsium asuransi yang menangani TKI mulai dari pascapenempatan, penempatan di luar negeri, hingga kepulangan kembali di Tanah Air.

Tiga konsorsium itu adalah Jasindo, Astindo, dan Mitra TKI. Ketiga konsorsium asuransi ini beroperasi menggantikan konsorsium Proteksi TKI per 1 Agustus 2013.

"Tiga konsorsium ini sudah baik, selama ini tidak ada keluhan dari TKI tentang kinerjanya. Namun, kami minta ada peningkatan nilai pencairan klaim untuk yang meninggal," harapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini