Desain Belum Tuntas, Reklamasi Kepulauan Seribu Perlu Kajian Ulang

Bisnis.com,10 Apr 2015, 14:27 WIB
Penulis: Gloria Fransisca Katharina Lawi
Kepulauan Seribu/wikipedia.org
Bisnis.com, JAKARTA - Cita-cita reklamasi Kepulauan Seribu oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terancam tertunda karena harus dikaji ulang.
 
Pasalnya Ahok sudah mendapatkan konfirmasi serupa dari Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek). "Memang yang mau kita kaji lagi yang DED (design engineering)," ujar Ahok, Jumat (10/4/2015).
 
Ahok mengaku sudah menelaah Keputusan Presiden (Keppres) No.52/1995 pada masa pemerintahan Presiden Soeharto.
 
Keppres itu pun sudah diubah menjadi Perda DKI Jakarta No. 8/1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang (RTRW) Pantai Utara. "Kalau mau dikaji lagi yang mana? Waktu Keppresnya Soeharto tidak dikaji?" tanyanya.
 
Ahok menyatakan bentuk ukuran pulau sudah dikaji oleh Keppres tahun 1995. Ahok menilai adanya kejanggalan jika izin reklamasi terpaksa ditunda dengan alasan kajian. Oleh sebab itu, Ahok kembali menegaskan dalam hal reklamasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selalu berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat.
 
Mantan Bupati Belitung Timur ini juga menyatakan bawah sebagian mereka (pengusaha) kerja sama dan yang namanya Agung Sedayu Group dan Agung Podomoro Group ini adalah grup-grup yang dari dulu sudah dapat hak beli pulau tersebut.
 
Sebanyak tujuh hingga sembilan pulau direklamasi oleh Badan Usaha Milik Daerah DKI Jakarta, antara lain PD Pembangunan Saran Jaya, PT Jakarta Propertindo (Jakpro), PT Pembangunan Jaya Ancol, dan PT Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini