Jumlah Perkara di PN Kabanjahe Naik 6,9%

Bisnis.com,11 Apr 2015, 18:24 WIB
Penulis: Ardhanareswari AHP
Ketua Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) Aceh T. Abdul Fatah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Banda Aceh, Aceh, Selasa (7/4). /Antara

Kabar24.com, JAKARTA-- Jumlah perkara peradilan di Kabupaten Karo Sumatra Utara sepanjang tahun 2014 naik 6,9%.

Kepala Pengadilan Negeri Kabanjahe--Ibu Kota Kabupaten Karo--Saut Maruli Tua Pasaribu mengatakan jumlah total perkara yang masuk ke unit kerjanya ada 7.328 perkara.

Dari jumlah tersebut, 306 tergolong perkara pidana biasa, 10 pidana cepat, dan pidana lalu lintas sebanyak 6.947 perkara. Adapun, perkara perdata tercatat 68 perkara dengan rincian 53 gugatan dan 12 permohonan.

"Sebenarnya perkara pidana biasa yang masuk mengalami penurunan sebesar 34% jika dibandingkan 2013 yang berjumlah 466 perkara," kata Saut, seperti dirilis dari keterangan resmi yang diterima Bisnis.com, Sabtu (11/4/2015).

Namun, perkara pidana cepat justru melonjak dari 4 perkara pada 2013 menjadi 10 perkara sepanjang tahun lalu. Begitu pula dengan tidak pidana lalu lintas, yakni tilang yang mencapai 6.947 atau naik 12,7% dari tahun sebelumnya. ‎

Dari total jumlah perkara pidana biasa tersebut, PN Kabanjahe telah memutus sejumlah 325 perkara, yang terdiri dari sisa perkara tahun 2013 ditambah dengan perkara yang masuk dan putus pada tahun 2014. Hingga tanggal 31 Desember 2014, terdapat 83 perkara pidana biasa yang belum diputus.

Dengan demikian maka rasio penanganan perkara untuk pidana biasa sebesar 106 persen. Rasio penanganan perkara tersebut meningkat sebesar 32.5 persen jika dibandingkan dengan tahun 2013 yang berada di angka 80 persen.

Sepanjang 2014 tindak pidana narkotika merupakan tindak pidana yang paling banyak masuk ke PN Kabanjahe, diikuti oleh perjudian, pencurian, penganiayaan, dan perlindungan anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini