Perppu JPSK Akan Dicabut

Bisnis.com,11 Apr 2015, 03:06 WIB
Penulis: Kurniawan A. Wicaksono
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro./Bisnis-Dedi Gunawan
Bisnis.com, JAKARTA Pemerintah akhirnya akan mencabut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 4/2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) setelah pemerintah era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kukuh mempertahankankannya hingga akhir masa Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) Jilid II.
 
Payung hukum yang dipakai pemerintah untuk mem-bailout Bank Century itu akan dicabut untuk mengejar pengesahan RUU JPSK tahun ini. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menegaskan langkah ini sesuai dengan syarat yang diajukan anggota dewan tahun lalu.
 
"Jadi nanti kita ajukan dua, RUU pencabutan perppu dan RUU JPSK, sesuai dengan [syarat] DPR waktu itu," ujarnya ketika menjelaskan hasil rapat Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK) Jumat, (10/4/2015).
 
Menurutnya, regulasi berupa UU JPSK sangat dibutuhkan bagi pengambil keputusan untuk menyikapi ketidakpastian global. Selain itu, dia berujar jangan sampai ada kebijakan yang dikriminalisasi.
 
Rancangan payung hukum serupa sebenarnya pernah diajukan dalam pembahasan pada 2014 oleh pemerintahan SBY, tapi ditolak oleh DPR karena pengajuan RUU dianggap tidak sah sebelum Perppu No. 4/2008 dicabut. Akibatnya, hingga kini baik otoritas fiskal maupun moneter tidak memiliki asas legal dan landasan hukum untuk bertindak apabila Indonesia terpapar krisis keuangan.
 
Perppu JPSK ini memang sangat erat kaitannya dengan kasus pengucuran penyertaan modal sementara (PMS) Rp6,7 triliun ke Bank Century yang menjadi cara penanganan terhadap bank gagal yang dilakukan oleh Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK).
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Linda Teti Silitonga
Terkini