MINUMAN BERALKOHOL: Juklak Penjualan Minol di Kawasan Khusus Disiapkan

Bisnis.com,13 Apr 2015, 11:44 WIB
Penulis: Muhammad Avisena
Bir/Medicaldaily.com

Bisnis.com, JAKARTA- Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Srie Agustina mengatakan usulan juklak perdagangan minol yang sedang dipertimbangkan agar para pedagang kecil  berafiliasi dengan restoran atau rumah makan terdekat. Karena rumah makan dan restoran diperbolehkan menjual langsung kepada konsumen.

Srie menyebutkan saat ini di Bali memiliki sekitar 660 penjual langsung minuman beralkohol di kawasan pantai. Nantinya, pemerintah daerah harus memastikan para penjual tersebut betul-betul hanya menjual kepada turis. Adapun, pemerintah daerah juga harus mewadahi para pedagang tersebut melalui koperasi atau paguyuban pedagang.

"Anggapannya seperti penjaja berjalan dari restoran tersebut. Itu sesuai dengan pengaturan kita yang diperbolehkan. Tetapi minimarketnya tetap nggak boleh," ujar Srie.

Dewan Pengurus Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Demisioner Satria Hamid menyambut baik rencana penerbitan juklak penjualan minol di kawasan khusus, karena menjadi penunjang sektor pariwisata juga menyumbang ekonomi.

Kendati demikian, Satria menekankan, dalam pembuatan juklak tersebut, pemerintah harus memberlakukan perlakuan yang sama terhadap para pengusaha. Sementara itu, juklakyang dibuat, juga mesti jelas dan tidak multitafsir.

Yang ditakutkan nantinya menimbulkan kebingungan. Misalnya pedagang di pantai di Bali diperbolehkan. Tetapi pedagang kecil itu kalau dilihat dari size-nya kan itu sama saja dengan minimarket. Sementara minimarket sendiri tidak boleh. Seharusnya ada equal base, payung hukum yang sama. Nantinya harus jelas pengklasifikasiannnya dan pengaturannya, kata Satria saat dihubungi Bisnis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Linda Teti Silitonga
Terkini