Konsorsium Proteksi Bayar Klaim 2 TKI Meninggal

Bisnis.com,13 Apr 2015, 18:33 WIB
Penulis: Tegar Arief

Bisnis.com, JAKARTA -- Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) mengawal pencairan klaim asuransi terhadap dua orang TKI asal Jawa Tengah yang meninggal, yakni Bambang Sugiarto dan Wasilah Binti Harun.

Dikutip dari website resmi BNP2TKI, Senin (13/4/2015), klaim asuransi tersebut diberikan oleh konsorsium Proteksi TKI kepada masing-masing ahli waris.

Adapun, klaim asuransi diberikan senilai Rp55 juta yang terdiri dari santunan meninggal dunia senilai Rp50 juta dan biaya pemakaman Rp5 juta.

Bambang meninggal dunia karena sakit pada tanggal 8 Agustus 2014 saat bekerja di Korea Selatan. Pria asal Kendal ini bekerja sebagai operator di Korea Selatan sejak 10 Desember 2013.

Sementara Wasilah, yang bekerja sebagai PLRT di Singapura ini juga meninggal karena sakit. BNP2TKI mendapatkan pengaduan kasus TKI Wasilah ini melalui KBRI Singapura yang melaporkan adanya TKI yang meninggal dunia di Singapura.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini