KPK Minta Sidang Praperadilan Jero Wacik Ditunda

Bisnis.com,13 Apr 2015, 06:57 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi

Kabar24.com, JAKARTA-- ‎Komisi Pemberantasan Korupsi mengakui bahwa pihaknya belum siap untuk melawan sidang perdana gugatan praperadilan tersangka mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, besok (13/4).

‎ Menurut Anggota Biro Hukum KPK, Rasamala Aritonang, pihaknya telah meminta hakim praperadilan yang menangani sidang Jero Wacik untuk ditunda sementara waktu sesuai dengan hukum acara.

"Kita sudah sampaikan permohonan penundaan dan tentu hakim praperadilan dapat memberikan kesempatan penundaan sesuai hukum acara," tutur Rasalama saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (12/4).

Menurut Rasamala, pihak KPK sedang sibuk mengurusi perkara gugatan praperadilan tersangka yang lain, diantaranya Sutan Bhatoegana dan Hadi Poernomo. Sehingga, pihak KPK meminta hakim untuk menunda sidang praperadilan besok (13/4).

"Kita masih fokus dengan perkara praperadilan yang saat ini sedang berjalan, jadi kami selesaikan dulu perkara yang sudah berjalan," kata Rasamala.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini