Hadi Poernomo Mendadak Cabut Gugatan Praperadilan, Takut Ditolak?

Bisnis.com,13 Apr 2015, 10:43 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo (kiri) menyampaikan pendapatnya saat melakukan dialog di UGM Yogyakarta, Kamis (14/11/2013). Ketua BPK membuka dialog dengan akademisi UGM dengan tema Mewujudkan Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Negara Melalui Sistem Informasi. /antara

Kabar24.com, JAKARTA-- Tersangka mantan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo mendadak mencabut permohonan gugatan praperadilannya terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Permohonan gugatan praperadilan tersebut dicabut tanpa alasan yang jelas dan pertimbangan hukum. Penasihat hukum Hadi Poernomo, Maqdir Ismail menjelaskan alasan pihaknya telah mencabut gugatan praperadilan terhadap KPK, karena permintaan langsung dari Hadi Poernomo dan tanpa alasan yang jelas.

"Ini permintaan langsung dari Pak Hadi Poernomo untuk mencabut gugatan praperadilan," tutur Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/4/2015).

Maqdir membantah alasan dirinya mencabut permohonan gugatan praperadilan terhadap KPK, karena takut permohonan praperadilannya ditolak majelis hakim seperti yang terjadi pada tersangka mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali yang langsung ditahan KPK, pasca gugatan praperadilannya ditolak.

"Bukan, bukannya takut ditolak. Tapi ini permintaan dari Pak Hadi," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini