Permohonan Praperadilan Hadi Poernomo Dicabut, KPK: Gugatannya Selesai

Bisnis.com,13 Apr 2015, 14:34 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Mantan Ketua BPK Hadi Poernomo (kiri)/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait dengan dicabutnya permohonan gugatan praperadilan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo atas penetapan dirinya sebagai tersangka KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut penasihat hukum KPK Yudi Kristiana, dengan dicabutnya permohonan gugatan praperadilan Hadi Poernomo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka secara otomatis gugatan praperadilan yang dilayangkan Hadi Poernomo telah selasai dan tidak lagi dilanjutkan.

"Karena adanya permohonan pencabutan, dengan sendirinya perkara ini selesai," tutur Yudi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/4/2015).

Yudi menilai, upaya hukum yang telah dilakukan Hadi Poernomo untuk mencabut permohonan gugatan praperadilannya tanpa ada pertimbangan hukum, merupakan media hukum yang digunakan Hadi selaku pemohon.

"Kalau kemudian upaya (praperadilan) itu dicabut, itu adalah bagian dari media hukum oleh pemohon (Hadi Poernomo), bisa ada alternartif KPK akan berusaha semaksimal menghadapi gugatan," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini