SIDANG PRAPERADILAN JERO WACIK: KPK Minta Ditunda

Bisnis.com,13 Apr 2015, 18:16 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Sidang permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda./JIBI
Kabar24.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan penundaan sidang praperadilan, untuk permohonan gugatan praperadilan yang telah dilayangkan tersangka mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
Menurut ‎pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Hukum KPK Nur Chusniah, penundaan sidang praperadilan yang diajukan Jero Wacik telah dikabulkan majelis hakim dan akan ‎ditunda hingga tanggal 20 April 2015 mendatang. "‎Sudah disampaikan (surat penundaan) ditunda 20 April nanti," tutur Chusniah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/4).

Menurut Chusniah, ‎salah satu alasan kuat pihak KPK mengajukan penundaan sidang praperadilan Jero, dikarenakan pihak KPK ingin fokus pada sidang praperadilan lain yang sedang berlangsung. "‎Kita ingin fokus dulu (dengan kasus praperadilan yang lain)," tukasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini