Anak Usaha Wal-Mart Dituduh Langgar Merek

Bisnis.com,13 Apr 2015, 22:00 WIB
Penulis: Rio Sandy Pradana
nak usaha Wal-Mart Stores Inc., Sams East dan Sams West, gagal meyakinkan pengadilan federal di Houston untuk menolak gugatan merek dagang dari produsen perhiasan David Yurman Enterprises LLC. /

Bisnis.com, SAN FRANCISCO -- Anak usaha Wal-Mart Stores Inc., Sam’s East dan Sam’s West, gagal meyakinkan pengadilan federal di Houston untuk menolak gugatan merek dagang dari produsen perhiasan David Yurman Enterprises LLC.

Bloomberg melaporkan dalam lamannya, Senin (13/4/2015), produsen perhiasan yang berbasis di New York tersebut mengajukan gugatan pada September 2014. Yurman mengklaim penjualan yang dilakukan oleh perusahaan ritel tersebut melanggar hak merek dagang.

Berdasarkan berkas pengadilan, Yurman hanya memperbolehkan produknya dijual melalui butiknya dan peritel yang ditunjuk resmi. Peritel tersebut harus menyetujui bahwa produk perhiasannya tidak boleh dikirimkan kepada pihak ketiga untuk dijual kembali.

Penggugat mengungkapkan bahwa pelangganya merasa kebingungan tentang sumber produk karena anak usaha Wal-Mart tersebut diduga melakukan penjualan barang secara tidak sah.

Hakim Distrik AS Gray H. Miller mengatakan bukti iklan dengan tampilan menonjol dari tergugat terhadap produk Yurman telah cukup membuktikan adanya pelanggaran merek dagang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Setyardi Widodo
Terkini