Koordinasi Manfaat Hanya Untuk Rawat Inap Tingkat Lanjut

Bisnis.com,13 Apr 2015, 17:00 WIB
Penulis: Amanda Kusumawardhani
Layanan BPJS Kesehatan./JIBI-Rachman

Bisnis.com, JAKARTA—Asosiasi perasuransian dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akhirnya menyepakati bahwa koordinasi manfaat (coordination of benefit/CoB) hanya berlaku bagi pelayanan Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL).

Kesepakatan tersebut berlaku pada seluruh fasilitas kesehatan (faskes) BPJS Kesehatan dan non faskes yang diijinkan BPJS Kesehatan.

Kendati demikian, asosiasi perasuransian masih mengusahakan beberapa poin lainnya agar bisa segera disepakati. Adapun, beberapa poin tersebut antara lain RITL yang menggunakan proses rujukan berjenjang dari Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) non faskes BPJS Kesehatan, dan RITL di seluruh rumah sakit non faskes bisa berlaku CoB.

“Negosiasi masih berjalan. Kedua poin yang belum disepakati ini penting untuk meminimalisir biaya ganda yang dipermasalahkan oleh badan usaha,” ucap Plt Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu ketika dihubungi Bisnis, Senin (13/4).

Hingga saat ini, sekitar 11 rumah sakit telah terdaftar sebagai non faskes yang diijinkan untuk melakukan mekanisme CoB yang meliputi Rumah Sakit Pondok Indah, Rumah Sakit MMC, Rumah Sakit Premiere Bintaro, Rumah Sakit Puri Cinere, dan Jakarta International Hospital Yogyakarta.

Namun, untuk non faskes yang tidak diijinkan oleh BPJS Kesehatan tidak dapat melakukan mekanisme CoB. Padahal, sebagian besar rumah sakit premium yang tersebar di seluruh Indonesia telah memiliki kerja sama dengan sejumlah perusahaan swasta nasional dan asuransi swasta.

“Kami inginnya, CoB ini bisa berjalan di semua rumah sakit. Atau, kalau bisa semua rumah sakit bisa menjadi fakes BPJS Kesehatan. Sayangnya, aturan memang tidak menwajibkan hal itu,” tekannya.

Berdasarkan pertemuan terpisah yang dilakukan oleh tim teknis AAJI dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) dengan Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI), dan Ikatan Rumah Sakit Jakarta Metropolitan (IRSJAM), 90% rumah sakit swasta bersedia menjadi faskes BPJS Kesehatan sehingga dapat terlibat mekanismen CoB.

“Masih alot, jadi saya belum bisa memperkirakan kapan CoB ini bisa berjalan karena masih ada hal yang belum mencapai kata sepakat,” jelas Togar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini