APBD DKI 2015: Mendagri Harus Bedakan Perda dan Pergub

Bisnis.com,13 Apr 2015, 16:17 WIB
Penulis: Gloria Fransisca Katharina Lawi
/Ilustrasi
Bisnis.com, JAKARTA--Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok) berharap Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo seharusnya bisa membedakan Peraturan Gubernur (Pergub) dan Peraturan Daerah (Perda).
 
"Harus ada beda dong antara Pergub dan Perda. Pasti beda, namanya uang ada inflasi. Nilai APBD tahun depan akan lebih besar dibanding tahun lalu karena ada nilai inflasi. Ada dolar yang naik dan rupiah yang turun. Jadi harusnya beda di situ," ujarnya.
 
Ahok menjelaskan jika APBD DKI Jakarta 2015 menerima penghasilan pajak lebih besar Pemerintah Provinsi akan tetap memakai Rp72,9 triliun.
 
"Nggak bisa ngakalin. Tergantung menteri. Kalau menterinya ngotot ya sudah. Saya nggak masalah paling pembelian tanah berkurang, pembelian alat berat berkurang," imbuhnya.
 
Ahok menyayangkan Rp3 triliun yang dibiarkan tak masuk APBD 2015 dari APBD tahun lalu. Ahok mengambil contoh Food Station yang sudah dikasih Perda boleh dikasih Rp1,5 triliun oleh DPRD.
 
"Kita pengen beli beras untuk stok orang Jakarta. Ngapain Rp3 triliun saya ditahan oleh Mendagri cuma boleh pakai Rp 69 triliun padahal ada Rp 72,9 triliun. Jadi Rp 3,9 triliun kalau PMP-kan Rp1 triliun ke Food Station saya berani jamin harga beras di Jakarta tidak akan naik," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini