Revisi UU Perbankan: Hambat Bank Asing, Equal Treatment Bakal Diberlakukan

Bisnis.com,13 Apr 2015, 02:42 WIB
Penulis: Novita Sari Simamora
Ilustrasi:Penetrasi bank asing di Indonesia akan dihambat

Bisnis.com, JAKARTA-Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) siap melakukan pengetatan regulasi saat menggodok revisi undang-undang perbankan atau akan menerapkan equal treatment.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Jon Erizal mengungkapkan bank-bank domestik Indonesia mengakui mengalami kesulitan dalam membuka cabang dan menambah jumlah anjungan tunai mandiri di luar negeri. Sehingga DPR berinisiatif untuk mengadopsi poin-poin regulasi yang menyulitkan bank asal Indonesia.

"Kami sudah menggelar rapat untuk mendengar kesulitan dari industri perbankan dan meminta mereka menjelaskan detail regulasi yang menyulitkan bank-bank domestik. Itu akan diterapmkan sama di Indonesia," ungkapnya, Rabu (8/3/2015).

Untuk membela kepentingan bank-bank domestik, pengetatan regulasi UU Perbankan pun akan menjadi topik utama Komisi XI DPR RI. Adapun revisi UU Perbankan telah masuk dalam Program legislasi nasional (Proleknas).

Nantinya, DPR akan mencatatkan poin-poin yang menyulitkan bank asal Indonesia untuk ekspansi dan diterapkan kepada bank asing yang hendak ekspansi ke Indonesia.

Direktur Utama PT Bank Mandiri Tbk Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan perbankan Singapura dan Malaysia sudah siap berkompetisi di level regional secara aktif dengan melakukan penetrasi pasar Indonesia yang cukup terbuka.

Budi membandingkan jumlah kantor bank asing di Indonesia dengan di negara asal. Misalnya saja, OCBC Bank memiliki kantor cabang sebanyak 339 unit kantor di Indonesia sedangkan di negara asalnya hanya 56 kantor cabang.

Ada juga bank asal Malaysia, CIMB Bank, memiliki kantor cabang di Indonesia 580 hingga akhir tahun silam, sedangkan di Negri Jiran hanya memiliki 312 kantor cabang.

"Bank-bank asing sudah sangat bebas berada di Indonesia, terbukti dari jumlah kantor cabang bank asing. Sedangkan bank dari Indonesia sangat sulit untuk ekspansi ke luar negeri," ungkapnya.

Budi menyayangkan regulasi Indonesia yang cukup terbuka membuat pasar Indonesia semakin leluasa digarap oleh bank-bank dari luar negeri.

Dia menyampaikan, sudah 5 tahun meminta izin untuk membuka cabang di Malaysia tetapi masih belum bisa mendirikan cabang di Malaysia, sedangkan jumlah bank asal Malaysia yang ekspansi ke Indonesia cukup banyak.

Emiten berkode BMRI ini  memiliki waktu 5 tahun untuk untuk mempersiapkan diri ekspansi ke luar negeri. Budi tidak menginginkan bila Indonesia hanya menjadi pangsa pasar saja.

BMRI menargetkan pada 2020, posisi bank Indonesia sama kuat dengan bank-bank di Singapura dan Malaysia.

Pada 2015, Bank Mandiri memasang target aset ingin tembus Rp1.000 triliun. Seperti diketahui, pada 2014, total aset BMRi mencapai Rp855 triliun atau tumbuh 4 kali lipat dalam kurun waktu 10 tahun terakhir.

Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia Tbk Achmad Baiquni mengungkapkan siap memperkuat kondisi di dalam negeri dengan cara tidak akan meningkatkan penetrasi pasar ke kecamatan-kecamatan di Indonesia.

Menurutnya, bila berencana untuk membuka cabang di luar negeri sebelum masyarat ekonomi Asean (MEA) terlaksanakan, bakal sangat sulit.

"Rasanya akan sangat sulit bank asal Indonesia mendapatkan lisensi dalam kurun 5 tahun mendatang, karena sulitnya meraihi izin," katanya.

Baiquni menuturkan cara yang paling tepat adalah menjaga pasar dalam negeri, sebab bank-bank di luar negeri mengincar pasar domestik mengingat banyaknya jumlah penduduk Indonesia yang cenderung konsumtif.

Dia mengungkapkan, jumlah penduduk 250 juta jiwa merupakan target empuk sasaran MEA.

Jon Erizal mengungkapkan dalam penerapan equal treatment atau perlakuan yang sama yang disusun dalam revisi UU Perbankan, akan melibatkan Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia.

Dia mengungkapkan revisi UU Perbankan akan diprioritaskan selesai tahun ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini